Uncategorized

Peredaran Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Koplo Digagalkan Polisi

×

Peredaran Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Koplo Digagalkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu Arif aluas Semble asal Jatirejo
Pengedar sabu Arif aluas Semble asal Jatirejo

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dalam gelar operasi Bina kusuma, Satresnarkoba Polres Mojokerto bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan mengamankan 135 gram sabu dan 40 ribu butir Pil Koplo Duble L, serta mengamankan 12 Pengedar.

Peredaran sabu dan pil koplo ini berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Mojokerto selama dua pekan, dalam operasi Bina kusuma yang dimulai sejak tanggal 17 Februari 2020 hingga 2 maret 2020.
Kata Kapolres Mojokerto, AKBP DP Hutagalung, SIK, SH, MH dalam Konferensi Pers pada Senen, (9/3/2020).

BACA JUGA :  Kemas Sosialisasi Parpol dengan Pagelaran Seni Budaya

“Dari Dua belas tersangka tersebut, semua sudah kita amankan dan dalam proses pengembangan. Barang bukti yang kita amankan sangat signifikan di banding tahun lalu, ada 135 gram Sabu dan 44.000 Pil Double L,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, yang paling menonjol adalah tersangka Arif alias Sembleh asal Jatirejo, Mojokerto yang merupakan pelaku kasus narkotika dengan barang bukti jenis sabu srjumlah 1 ons 20 gram. Sebetulnya barang bukti sebanyak 2 ons, dari pengakuan pelaku, 80 gram sudah terjual,”bebernya.

BACA JUGA :  Dandim 0815/Mojokerto Safari Shalat Jumat di Masjid Ar Rohman

Tersangka dibekuk di Dusun Balaksempuh Desa Gebangsari kecamatan Jatirejo pada tanggal 2 Maret 2020 pada saat kita operasi di rumah kost-kostan.

Dari pengembangan yang kami lakukan, pelaku dikendalikan Napi narkoba yang saat ini masih dalam Lapas Mojokerto.

Pelaku disangkakan penyalahgunaan narkotika dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, “tutup Kapolres. (wo)