
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Program sertifikat massal pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis, namun sesuai dengan surat kesepakatan bersama 3 menteri yakni Menteri Agraria, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal ada biaya yang diperbolehkan memungut pemohon sesuai dengan SKB No 34 tahun 2017 yakni untuk kategori Jawa-Bali sejumlah 150 Ribu.
Meski sudah ada kesepakatan 3 Menteri namun soal pungutan masih banyak berani yang melanggar, hal ini seperti yang terjadi di Desa Berat wetan, Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto.
Dari penelusuran Sekilasmedia.com Desa Berat wetan mendapatkan jatah pemohon PTSL sejumlah 2000 pemohon, setiap pemohon ditarik biaya sebesar 350 ribu, (angka diatas kesepakatan 3 Menteri ) dan harus dilunasi terakhir tanggal 29 Februari 2020,” ungkap salah satu sumber yang bisa dipercaya.
Sumber mengaku, ” Iya benar saya sudah membayar kepada panitia perwakilan tiap RW sejumlah 350 ribu, ” jelasnya.
Saudara saya dijombang dan Sidoarjo kok hanya ditarik 150 ribu saja ya mas, disini (Berat wetan-red) kok ditarik 350 ribu,” keluhnya.
Sementara Kepala Desa Berat Wetan Srirahayu membenarkan, soal nilai yang dibayar pemohon yakni sejumlah 350 ribu,” nilai itu yang menyepakati juga warga pemohon PTSL bersama panitia.
,”Jadi bukan kehendak Kepala Desa (Kades) atau panitia,” jelasnya.
Kades menambahkan bahwa jatah pemohon PTSL yang diberikan dari kantor BPN malah sejumlah 2.250 pemohon, tetapi kayaknya pemohon yang bisa memenuhi syarat hanya berkisar 600 saja,”tandasnya.
Dan biaya 350 itu, sudah termasuk biaya patok, materai dan tenaga panitia, dan saya berharap panitia harus transparan terkait uang tersebut,” pungkas Kades. (wo)