Daerah

Siap Berantas Narkoba, Polres Lumajang Gelorakan “Genderang Perang” Bagi Peredaran Shabu

×

Siap Berantas Narkoba, Polres Lumajang Gelorakan “Genderang Perang” Bagi Peredaran Shabu

Sebarkan artikel ini

 

LUMAJANG, Sekilasmedia.com- Genderang perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Kabupaten Lumajang, terus digelorakan oleh IPDA Catur Budi Baskoro selaku Kasubag Humas Polres Lumajang, menurutnya, permasalahan tersebut yang menjadi sumber utama terjadinya tindak pidana kriminalitas di Kabupaten Lumajang.

Kasubag Humas Polres Lumajang IPDA Catur Budi Baskoro menyampaikan, Polres Lumajang mengutamakan tarjet pemberantasan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, yang menjadi sumber maraknya terjadi tindak pidana kriminalitas di wilayah hukum Lumajang, pada saat Konferensi Pers, Jum’at (20/03/2020).

“Saat ini Polres Lumajang mengutamakan tarjet pemberantasan penyalahgunaan Narkitika karena apa? ,hal itu dikarenakan penyalahgunaan Narkotika merupakan sumber utama terjadinya permasalahan yang ada di Kabupatrn Lumajang sehingga membuat pelaku melakukan tindakan kriminal,” Tegasnya.
Budi Baskoro juga menambahkan, pada dasarnya yang setiap Minggu Polres Lumajang melaksanakan gelar Pers Release, adanya hal itu nyata pada dasarnya masih tetap Narkoba dan pemberantasan Narkotika yang menjadi bahan pokok pelaksanaan tersebut.

“Pers Release yang kita laksanakan setiap minggunya ternyata masih tetap ada narkoba, maka dari itu pemberantasan Narkotika menjadi Topik utama pelaksanaan tersebut,” Tambahnya.

BACA JUGA :  Polresta Mojokerto Istiqomah dengan Safari Jumat Jelang Akhir Tahun 2021

Satresnarkoba AKP Ernowo ikut mengutarakan, keberhasilan menangkap 2 pelaku tindak pidana pengedaran farmasi tidak memenuhi syarat di wilayah hukum Lumajang tepatnya di Dusun Krajan,Desa Jatiroto lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada Kamis (05/03/2020) lalu pukul 19.30 WIB.

“Pada hari kamis (05/03/2020) sekitar pukul 19.30 WIB Satresnarkoba polres Lumajang Berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial “HS” (23) dan “AR” (36) karena kedapatan mengedarkan Farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan atau tanpa ijin edar di sebuah pos kamling,” Ungkapnya.

Pelaku di jerat Tindak pidana Obat keras Gar pasal 196 sub 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BACA JUGA :  Tunjang Kenyamanan Layanan MMPP Polresta Sidoarjo

Ernowo menambahkan, Satresnarkoba juga berhasil menangkap dua pelaku yang kedapatan memiliki, menjual, membeli dan menyimpan narkotika jenis shabu, di Dusun Karang Menjangan, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang dan satunya lagi di Dusun Langkapan, Desa Tempursari, kecamatan Tempursari, kamis (12/03/2020) lalu.

“Satresnarkoba Polres Lumajang juga Berhasil melaksanakan penangkapan terhadap pelaku berinisial “MS” (40) karena menjadi pelantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu dan terhadap pelaku berinisial “MR” (29) dalam kasus yang sama,” Tambahnya.

Pelaku di jerat Tindak pidana Narkotika jenis shabu Gar pasal 114 (1) sub 112 (1).127 (1) huruf A UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Hukuman 15 tahun penjara.

Dia juga berharap kepada Masyarakat Kabupaten Lumajang untuk sepenuhnya mendukung pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polres Lumajang dengan cara memberikan informasi adanya kegiatan yang dicurigai yang mengarah ke tindak pidana Narkotika.

“Saya berharap kepada Masyarakat untuk mendukung Satresnarkoba polres Lumajang guna pemberantasan penyalahgunaan Narkotika, dan meminta Masyarakat untuk melaporkan atau memberikan informasi bila ada kegiatan melakukan tindak pidana Narkotika”, Pungkasnya. (Doris/Maria)