Hukum  

Konsumsi Narkoba, Janda Dan Selingkuhan Ditangkap Polisi

Foto Pelaku

DELI SERDANG,Sekilasmedia.com – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus Sarianti (45) dan Setiawan (21) keduanya warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (18/4/2002) sore.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Oktavianus, Minggu (19/4/2020) mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka atas adanya informasi dari masyarakat di rumah pelaku Sarianti sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.

“Atas informasi itu anggota dilapangan berhasil meringkus keduanya berada duduk di belakang rumah,” katanya.

Dijelaskam Kasat, dari penggrebekan. Itu polisi berhasil menyita barang bukti dari lokasi berupa 1 kaca pirex berisi butiran narkoba jenis sabu, 2 mancis dengan jarum dan 1 bungkus pipet plastik.

“Keduanya diduga sedang mengkonsumsi narkoba karena hasil tes urine positif,” ucap Kompol Oktavianus.

Dikatakannya, dari pengakuan kedua tersangka mereka habis mengkonsumsi narkoba. Atas pengakuan dan barang bukti disita dari lokasi akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” bilangnya.(Ahmad)

Teks foto: Tersangka Sarianti mengkonsumsi narkoba ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Sabtu (18/4/2020) .A Putra