
SERDANG BEDAGAI, Sekilasmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Serdang Bedagai melakukan sidak ke toko pakaian Clara Fashion terletak di Jalinsum tepatnya di samping kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (30/4/2020).
Kasatpol PP Kabupaten Serdang Bedagai Fajar Simbolon mengatakan, sidak dilakukan ke toko pakaian Clara Fashion Sei Rampah terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Coronavirus Disease (Covid-19).
“Ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19 sehingga dilakukan sidak,” katanya.
Ia menjelaskan, saat dilakukan sidak ditemukan kasir, pekerja toko dan masyarakat tidak menggunakan masker, sementara adanya tempat cuci tangan namun sabu tidak ditemukan selain itu terjadi penumpukan massa (physical distancing) dalam toko pakaian tersebut.
“Hasil sidak pemilik toko pakaian Clara Fashion jelas melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena banyaknya tidak menggunakan masker dan terjadi penumpukan massa,” ucap Fajar.
Menurutnya, jika pemilik toko pakaian ini masih nekat dan tidak mengindahkan berbagai anjuran untuk menerapkan physical distancing merupakan bagian dari protokol kesehatan penanganan Covid-19, maka Satpol PP Serdang Bedagai memastikan akan bertindak tegas. Ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pengawas toko kita tegur agar mentaati protokol kesehatan penanganan Covid-19. Apabila tidak mengindahkan akan kita tindak tegas,” ungkapnya.(mad)





