Malang, Sekilasmedia.com – Karena tidak bisa menunjukan ijazah SLTA sederajat, Turiyadi (53) seorang Perangkat Desa Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, dipecat oleh kepala Desa Sumberpetung Hamim Achmad secara sepihak tanpa ada kejelasan pasti.
Kejadian pemecatan tersebut terjadi pada tahun 2019 yang lalu dengan surat kepala Desa Sumberpetung nomor : 22/KEP/ 35.07.11.2003/ 2019 yang di tanda tangani oleh kepala Desa Sumberpetung Hamim Achmad pada 16 Desember 2019 lalu.
Menurut penuturan Turiadi, Sabtu (09/05) di kediamannya Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, pemecatan dirinya hanya sepihak dan tidak jelas. Bahkan dalam pemecatan tersebut tidak ada dasar hukum yang jelas, serta tidak ada rekomendasi dari Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, bahkan hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi pemberhentian.
“Pemecatan ini tidak mendasar sama sekali, bahkan tidak ada dasar hukumnya, karena tidak ada rekomendasi dari camat dalam pemecatan saya ini, memang permasalahan ini berawal dari ketika saya tidak bisa mendapatkan ijazah SLTA sederajat, saat Kepala Desa Sumberpetung menyarankan saya untuk ikut penyaringan dan penjaringan perangkat baru Desa Sumberpetung, karena hanya selang waktu 20 hari ” terang Turiadi.
Lebih lanjut menurut Turiadi bahwa bagaimana mungkin dia mendapatkan ijazah SLTA sederajat dalam waktu singkat, hingga akhirnya dia disuruh mengundurkan diri di akhir Desember 2019, namun sampai setelah pelantikan perangkat baru surat rekomendasi pemberhentian dari Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang belum juga diterima hingga saat ini.
“waktu itu saya diberitahu kades Sumberpetung kalau surat rekom itu mau di antar kerumah saya, pada kisaran bulan april, namun sampai sekarang tidak ada kepastian dan setiap saya tanyakan ke balai Desa Sumberpetung selalu hanya berbelit-belit dengan berbagai alasan yang tidak pasti” pungkasnya.
Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Sumberpetung Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang Hamim Ahcmad, membenarkan jika Turiadi sebelumnya sebelum kepemimpinanya memang telah menjadi perangkat Desa mulai tahun 2010, namun karena regulasi tentang paraturan perangkat Desa yang baru turiadi diwajibkan ikut penyaringan dan penjaringan perangkat Desa yang baru dengan persamaan ijazah dan hanya diberi waktu 20 hari.
“Sebelumnya saya sudah memberi tahu Turiadi untuk mendapatkan ijazah asli jangan yang kw (palsu) dengan tenggang waktu kisaran 2minggu sampai 20 hari, jika tidak mendapatkan ijazah SLTA sederajat maka saya tidak bisa membantu Turiadi bertahan sebagai perangkat Desa Sumberpetung” Tutur Hamim.
Lanjut Hamim, karena Turiadi tidak bisa mendapatkan Ijazah SLTA sederajat maka dirinyapun melayangkan surat pemberhentian Turiadi ke Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.
“Pihak kecamatan sudah mengetahui dan merekomendasi langsung surat pemberhentian langsung Turiadi dan yang bersangkutan juga sempat di panggil pak Nanang selaku kasie Pemerintahan Kecamatan Kalipare, guna diberitahu terkait masalah ini” pungkasnya.
Lain halnya yang disampaikan dengan Camat Kalipare Kabupaten Malang, Nepo Maris S.pd, MM saat ditemui awak media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa terkait masalah ini kebijakan ada di Kepala Desa Sumberpetung dan saya sudah menghimbau kepada yang bersangkutan untuk saya bantu terkait masalah hal ini, namun yang bersangkutan tidak menghadap hanya, namun berkirim surat saja.
“Terkait Perbup Tahun 2018, maka kami terbentur dengan peraturan yang baru. Terkait masalah yang dihadapi Turiadi bahwasanya dia tidak memenuhi syarat kriteria sebagai perangkat Desa dan dengan peraturan yang baru, perangkat Desa harus setara SLTA sederajat, dan hal ini sampai kapanpun pihak Kecamatan Kalipare tidak akan mengeluarkan Surat rekomendasi pemberhentian karena bisa beresiko pada kita ” tegasnya.(BAS/FTI)