
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Ditengah Wabah Pandemi Covid 19, Satlantas Polres Probolinggo berikan dispensasi kepada pemohon SIM yang ingin lakukan perpanjangan. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 mei 2020 dapat diperpanjang dengan mekanisme bukan dengan proses baru.
“Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 24 maret – 29 Mei 2020, dapat diperpanjang melalui mekanisme perpanjangan SIM. Bukan dengan mekanisme proses baru,” Ungkap Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Purwanto Sigit Raharjo, SH.
Di tempat terpisah Kanit Regidentifikasi (KRI) IPDA Soleman Arjuna STrK menjelaskan, pihaknya tetap menerapkan sosial distancing pasca corona atau new normal.
“Tetap (terapkan sosial distancing), Dengan demikian, untuk sementara Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona yang semakin bertambah jumlahnya Di wilayah Kabupaten Probolinggo,” Jelas Ipda Soleman. (Fahrul)





