Mojokerto

Pemkot Rubah Jam Malam, PKL di Mojokerto Hanya Boleh Layani Take Away

×

Pemkot Rubah Jam Malam, PKL di Mojokerto Hanya Boleh Layani Take Away

Sebarkan artikel ini

 

Walikota Mojokerto bersama Forkopimda dan perwakilan PKL Mojopahit foto bersama usai pertemuan.

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran Forkopimda menemui perwakilan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) Putra Mojopahit Selasa Sore ini (5/5/2020) pukul 16:00-17:30 di Rumah Rakyat Kota Mojokerto.

Pertemuan ini guna membahas jam malam yang sempat diprotes oleh PKL; sampai mengadu kepada legislatif beberapa waktu lalu.

Terjadi tanya jawab antara Wali Kota dengan beberapa perwakilan Paguyuban PKL Putra Mojopahit, diantaranya Ikhsan Karim sehingga disepakati bersama PKL yang berada di sepanjang Jalan Majapahit dan Benteng Pancasila diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Namun demikian, Pemkot Mojokerto juga tidak serta-merta mengizinkan PKL Mojopahit berjualan hingga pukul 21.00 WIB. Ada beberapa syarat yang  mereka harus dipatuhi, guna memutus rantai penyebaran Covid-19, yaitu dalam berjualan hanya melayani Take Away (bungkus dan dibawa pulang) dan tidak menyediakan tempat duduk serta meja untuk menunggu atau makan di tempat.  Apabila terjadi pelanggaran pada point 1, maka PKL bersedia untuk menutup lapak dan tidak berjualan lagi.

BACA JUGA :  Gagal Bujuk Pemilik Lahan, Kades Sayangkan Penutupan Ranu Manduro

Pernyataan itu kemudian dituangkan dalam Surat Kesanggupan dan ditandatangani oleh PKL, bersama Wali Kota, dan jajaran Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

“Saya meminta kepada PKL agar menerapkan protokol kesehatan, agar penularan Virus Corona dapat dicegah agar tak menyebar di Kota Mojokerto,” harap Ning Ita.

Sementara itu, Perwakilan Paguyuban PKL Putra Mojopahit, Ikhsan Karim mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian Pemerintah Kota Mojokerto, bersama jajaran Forkopimda yang telah menjawab keluh kesah kami hari ini dengan mengundang ke Rumah Rakyat ini, kami siap mentaati semua kesepakatan ini.

“Tak lupa juga saya ucapkan Terima Kasih untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto, karena melalui Posko Pengaduan Pandemi Covid-19 yang sudah didirikan ini, aspirasi kami dapat didengar dan mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak. Jika ada yang melanggar, saya sendiri yang akan menutupnya,” ujar Ikhsan Karim.

BACA JUGA :  Daftar Ke KPU, Perindo Kab. Mojokerto Serahkan 1236 KTA.

Perlu diketahui, Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) yang ditandatangani Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020 lalu, ada penerapan jam malam di sejumlah jalan protokol di Kota Mojokerto.

Surat Edaran berlaku sejak Sabtu, 25 April 2020 hingga Sabtu 30 Mei 2020 mendatang. Di empat ruas jalan protokol yang merupakan pusat perekonomian masyarakat, yaitu Jalan Majapahit Utara, Jalan Benteng Pancasila, Jalan Raya Ijen dan Jalan Mayjen Sungkono diterapkan jam malam. Pedagang tidak boleh berjualan mulai pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB. Dengan ada perjanjian tertulis dengan PKL ini, Ning Resmi merubah jam malam menjadi pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB. (wo/Adv)