Daerah

Bupati Gresik Keluarkan Perbup Tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru

×

Bupati Gresik Keluarkan Perbup Tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru

Sebarkan artikel ini

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Gresik mewajibkan siapa pun yang masuk wilayahnya, wajib menggunakan masker. Bahkan Pemkab Gresik siap memberi sanksi kepada pendatang yang membandel.

Sanksi  itu bermacam-macam ada yang disuruh bersih-bersih di suatu kegiatan, ada juga sanksi berupa denda sebesar Rp. 150 ribu.

“ Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut. Tapi harus sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemicorona COVID-19 di Gresik,”.

Hal ini disampaikan Bupati saat ditemui awak media setelah melaksanakan Rakor Forkopimda bersama para Kepala OPD, Camat serta diikuti oleh Kepala Kemenag Gresik, Ketua Majelis Ulama Kabupaten Gresik, Ketua PCNU Gresik Ketua PD Muhammadiyah Gresik, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Gresik serta beberapa perwakilan Perusahaan se Kabupaten Gresik.

Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja pada Jumat (12/6/2020), Bupati  Sambari Halim Radianto  menyatakan telah mengeluarkan Peraturan Bupati Gresik tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemicorona COVID-19 di Gresik.

BACA JUGA :  Kapolres Probolinggo Ajak Anggota dan Masyarakat Doa Bersama dari Rumah untuk Indonesia

“Kemarin surat itu sudah saya tandatangani. Kami mohon semua pihak membuat tata kerja dan standard operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing. Untuk OPD kami harap pada Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan,” tandas Sambari.

Pada Perbup yang mengatur transisi new normal life, Bupati mengatur beberapa hal terkait Pariwisata, Pasar, Pelayanan public Perkantoran, Mall, Hotel, Pelabuhan di Kendaraan Umum (kapal) dan Warung (Resto).

“Untuk tempat ibadah kami persilahkan untuk melaksanakan sholat lima waktu dan sholat Jum’at berjamaah. Tapi kami mohon agar tetap menggunakan penegakan protokol kesehatan. Kami juga berharap para Kyai dan Alim Ulama untuk selalu mendoakan agar COVID 19 ini segera berlalu,”pinta Sambari.

Bupati juga meminta kepada pihak Dinas Kesehatan untuk tetap melaksanakan penyisiran ke beberapa Rumah Sakit rujukan dengan melakukan berbagai macam pemeriksaan kepada PDP atau menyisir pasien Gresik yang dirawat diberbagai rumah sakit di luar Gresik.

BACA JUGA :  PU Fraksi DPRD Gresik Soroti Kinerja Eksekutif, Saat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

“Jangan malu meski jumlah yang terkonfirmasi sangat besar. Demikian juga kami tidak malu meski jumlah kasus postif Covid 19 di Gresik ini besar dan menempati urutan ketiga, tapi bisa dirawat. Daripada tidak terpantau dan menulari banyak orang,” tandas Bupati.

Sesuai komitmen Bersama dengan para Kepala Daerah se Surabaya yang disaksikan Gubernur, Bupati Sambari menegaskan bahwa masing-masing Kepala Daerah untuk saling menjaga.

“Untuk itu kami meminta agar berdasarkan perbup, semuanya untuk tetap menjaga misalnya dengan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Standar penegakan penegakan protokol Kesehatan harus dilaksanakan sampai di tingkat RT/RW, ” pinta Sambari.

Menanggapi yang disampaikan Bupati, Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim menambahkan agar SOP protokol Kesehatan yang akan dibuat dibidang masing-masing harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh semuanya.

“Semua masyarakat harus mendukung transisi New normal life. Jangan berbuat semaunya. Seperti yang pernah terjadi di beberapa tempat ada yang ramai-ramai menjemput jenasah covid yang akhirnya semuanya tertular. Di Gresik jangan sampai terjadi,” tandas Qosim. (rud)