
Blitar, Sekilasmedia.com – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan peninjauan lapangan terkait surat pengaduan masyarakat yang berasal dari paguyuban Petani Perjuangan Desa Banaran Kecamatan Doko, Kamis (26/6/2020)
Berdasarkan surat yang dikirim ke Komisi I, Paguyuban Petani Perjuangan meminta HGU untuk tidak diperpajang lagi. Tetapi pada kenyataannya pada tahun 2017 pihak perkebunan telah memperpanjang hingga tahun 2047. Dalam kasus ini terjadi kesalahpahaman antara pihak Petani Perjuangan dengan pihak perkebunan. Dimana petani mendapat kabar tanpa data yang akurat bahwa HGU akan berakhir pada 2022.
Paguyuban Petani Perjuangan meminta tanah redis sesuai Perpres no 86 thn 2018, yang berbunyi bahwa penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. Perencanaan Reforma Agraria dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.
Dari pihak perkebunan yang diwakili oleh Donny, beliau menyampaikan jika perpanjang HGU telah memperhatikan kesejahteraan masyarakat, sektor, dan fasilitas umum. Padahal sejak dahulu kualitas cengkeh yang dihasilkan dari perkebunan Banaran merupakan grade A dan telah dijual di seluruh Indonesia. Dari pihak Pemprov Jatim juga telah melakukan monitoring terkait HGU tersebut.
“Untuk perpanjang HGU hingga tahun 2047 itu telah memperhatikan kesejahteraan masyarakat, sektor, dan fasilitas umum. Dari pihak pemprov Jatim juga telah melakukan monitoring terkait HGU tersebut,” ungkapnya.
Ketua Komisi I, Muharam Sulistiono menyampaikan adanya kesalah pahaman antara pihak perkebunan dan pihak Paguyuban Petani Perjuangan. Dibutuhkan peran dari Desa dan Muspika untuk melakukan klarifikasi kepada para Petani Perjuangan guna menjelaskan terkait HGU agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
“Dari hasil dengar pendapat tadi, hanya terjadi kesalah pahaman antara pihak perkebunan dengan pihak Paguyuban Petani Perjuangan. Dari pihak desa dan jajaran muspika bisa melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada petani agar tidak terjadi salah paham, ” tutur Ketua Komisi I tersebut.
Endar Soeparno, SH, MH menambahkan masalah ini hanya perlu adanya komunikasi antar kedua belah pihak karena tidak ada masalah yang tidak akan selesai. Dan Tetap berpedoman pada aturan yg berlaku.
“Diperlukan komunikasi yang intensif dengan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik,” ungkap Politisi PDI Perjuangan. (ddg)





