Didatangi Empat LSM Terkait Penyimpangan Dana Covid-19, Ini Kata Kadisdik Pamekasan

×

Didatangi Empat LSM Terkait Penyimpangan Dana Covid-19, Ini Kata Kadisdik Pamekasan

Sebarkan artikel ini

 

Pamekasan, Sekilasmedia.com – Empat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yakni KOMAD, GEMPA, GEMPAR, GEMPUR Datangin kantor Disdik
Pamekasan, Jumat (19/06/2020).

Aliansi lintas LSM ini mendatangi Kantor Disdik Kabupaten Pamekasan, menanyakan terkait juklak juknis realisasinya Persiapan Serapan penggunaan anggaran dana Covid-19 thn 2020, Madura, Jawa Timur.

“Maksud kedatangan kami untuk meng Antisipasi agar tidak terjadi penyelewengan penggunaan dana covid,sehingga tidak merugikan uang negara dan penerima bantuan covid yang ke Guru Guru(penerima Bantuan terdampak covid 19)” ungkap zaini wer wer, jubir audiensi.

Lebih lanjut wer wer menjelaskan bahwa ini merupakan awal dari langkah mereka.

BACA JUGA :  Relawan Covid-19 Desa Singkalan Balongnendo Sidoarjo Bagikan Masker Untuk Warga

“Audensi ini merupakan Langkah awal dalam menyerap keterangan dan informasi dari dinas Disdik Dengan Harapan agar tidak terjadi Pemotongan dengan Modus Apapun”. tegas wer wer di depan Kadisdik pamekasan.

“kami akan kroscek dan memadukan data-data kami nantinya dan akan melakukan investigasi kami di Lapangan kalaupun nantinya kami temukan indikasi perbuatan yang melanggar Hukum, maka kami akan laporkan ke pihak yang berwajib.” ungkap wer wer

Sementara Kadisdik ( Akhmad Zaini,M.Pd. ) Apresiasi dan Sangat Berterimaksih kepada ketua LSM KOMADA,GEMPA,GEMPAR dan GEMPUR karena telah mewarning sebelum pendistribusian bantuan dana covid ini agar tidak terjadi kesalahan dan dapat doble Bantuan dana covid.

BACA JUGA :  MWC NU Kecamatan Gedeg Berikan Dukungan untuk Pemerintah Terkait Pembubaran FPI

” Jadi kami telah bekerja sesuai dengan SOP dan juklak juknis sesuai dengan aturan yang ada, dan kami melakukan validitasi data dengan cara memadukan data yang ada di kami dengan jenis bantuan di instansi yang lain bahkan setiap penerima di dinas kami ini mereka penerima bantuan wajib menandatangani form pernyataan dan bermatrai yang juga mengetahui dari kades nya,bahwa mereka belum menerima Blt DD dan sejenisnya, sehingga bantuan ini tepat dan benar, jelas kadisdik kab pamekasan,” pungkasnya.

(Bejo)