
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Adanya pandemi Covid-19 dan anjuran bermasker, tak luput dari sasaran pembuat berita bohong alias hoax. Sejak beberapa hari terakhir beredar kabar aturan bermasker di tempat umum lengkap dengan sanksinya. Berupa tindakan langsung antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.
Dalam kabar yang tersebar di media sosial itu, disebutkan aturan ini sesuai instruksi Gubernur Jawa Timur dan Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jatim. Serta, akan berlaku mulai 27 Juli hingga 9 Agustus mendatang. Disebutkan juga, tindakan tersebut akan dilakukan langsung oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Instagram (IG) menyatakan informasi yang beredar di masyarakat mengenai penilangan dan denda bagi orang yang tidak menggunakan masker di Jawa Timur adalah kabar bohong atau HOAX.
“Saya pastikan pesan berantai ini Hoax Parah. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti pesan di atas. Ada yang tahu siapa pembuat dan penyebarnya?” tulis Khofifah di unggahan Instagramnya @khofifah.ip
Senada dengan Gubernur Khofifah, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavip Haryanto memastikan kabar itu hoaks.
“Itu tidak benar (Hoax). Sampai sekarang kami tidak ada perintah tersebut. Yang kami lakukan hanya memberikan imbauan jika ada yang didapati tidak bermasker di tempat umum,” Ujar Kasatlantas.
Meski tidak tahu mengapa sampai ada kabar bohong mengenai masker itu, Tavip mengajak masyarakat tetap berpikir positif. Menurutnya, mungkin pembuat tulisan itu bertujuan baik. Agar masyarakat tetap patuh dan disiplin dalam menjaga kebersihan serta terus mengedepankan protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan masker di tempat umum.
“Saya pikir hal tersebut juga berdampak baik. Jadi, kami ambil baiknya saja lah. Mengingat, semakin hari jumlah warga yang terpapar Covid juga bertambah. Serta, tidak ada jaminan sampai kapan Covid-19 ini berakhir. Yang jelas, kami tidak melakukan tilang,” ungkapnya. (Septyan)





