
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Yogi Tri Pamungkas (28), warga Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari diamankan polisi lantaran terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram. Ia diamankan saat pada Minggu (26/07/2020) saat berada di depan sebuah Home stay, Jalan Raya Empunala, Kota Mojokerto.
Menurut Kasatnarkona Polres Mojokerto, IPTU Hari Siswanto, tersangka memang sudah lama menjadi incaran kepolisian.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Selain mengamankan Yogi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,34 gram sabu-sabu, satu lembar kertas, dab satu buah handphone merk Samsung.
Atas perbuatannya tersebut tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 sub pasal 112 Subs Pasal 127 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto,” imbuhnya.
“Kami imbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command Center Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda,” pungkas Kasat Narkoba Hari Siswanto. (wo/djo)





