
Surabaya, Sekilas media com – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, S.H., S.l.K., M.H., yang menginstruksikan agar menyikat habis penjual miras Bodong alias tak berizin. Masih maraknya penjual miras di Eks lokalisasi Jarak Dolly terus mendapat atensi tersendiri dari Meski Polisi sering kali merazia beberapa tempat hiburan dan juga Eks lokalisasi, masih saja ditemukan penjual minuman keras (miras) yang mokong.
Hal tersebut pula yang mendorong Polsek Sawahan untuk memberantas peredaran Miras. Pada Kamis 10 Januari 2018 sekira jam 16.00 WIB, Anggota Polsek Sawahan melakukan razia dipimpin IPDA Noorman Istyoko, melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menyimpan serta menjual Miras yang bertempat di Jalan Putat Jaya Barat Surabaya.
Adanya informasi jika di daerah tersebut walaupun petugas kerapkali melakukan razia dan masih saja ada penjual miras, langsung menindaklanjuti informasi itu,” kata Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko, Budi Sulistiyono, S. Sos., Kamis (10/1/2019).
Dari informasi tersebut ternyata benar, diketemukan masih ada penjual nakal yang menyimpan banyak miras. Obat rumahan yang untuk mengalahkan radang sendi tanpa operasi. Adapun pemilik rumah yang menjadi gudang miras adalah, Aswar Fauzi (52) Tahun warga Jalan Putat Jaya Barat Gang 9B No. 29 Surabaya.
Dari hasil penggeledahan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 875 Botol miras dengan berbagai jenis, antara lain :
Bir Bintang 149 botol – Bir Hitam 218 botol – Anggur merah 108 botol – Vodka 112 botol – Paloma 100 botol – Iceland 63 botol – Mansion 36 botol – Tomi 12 botol, Arak beras 23 botol, Smirnof 4 botol – Topi miring 21 botol – Captain morgan 1 botol – Gilbeys 3 botol – Cape dis 3 botol, Empire Gin 3 botol – Newport 8 botol – Porst 1 botol – Mc. Donal 4 botol, dan Radler 8 botol.
Selanjutnya barang bukti sebanyak 875 botol tersebut diamankan di Mapolsek Sawahan dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Sabhara Polsek Sawahan.
tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 62 ayat (1), (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian. ( Eko )






