POLISIKU

Bersama Forkopimda, Kapolresta Mojokerto SosialisasiInpres Nomor. 6 Tahun 2020

×

Bersama Forkopimda, Kapolresta Mojokerto SosialisasiInpres Nomor. 6 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Forkopimda Kota Mojokerto lakukan pengecekan pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di Kampung Tangguh Semeru Lingkungan Kedungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (24/08/2020).

 

Mojokerto, Sekilasmedia – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK Bersama Forkopimda Kota Mojokerto lakukan pengecekan pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan di Kampung Tangguh Semeru Lingkungan Kedungsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (24/08/2020).

Rombongan Forkopimda menyusuri sepanjang jalan kampung tangguh di Lingkungan Kedungsari dengan berjalan kaki, sambil melakukan Sosialisasi, Edukasi dan Pengawasan terhadap warga kampung tangguh, Forkopimda melakukan penegakkan Hukum terhadap warga yang tidak mematuhi Protokol kesehatan tidak menggunakan Masker.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Semeru 2020, Satlantas Polres Probolinggo Kota Berikan Himbauan Ke Pengendara

Terhadap warga yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan Masker dilakukan penindakan hukum Sanksi Sosial berupa PushUp dan Pengucapan Pancasila.

Setelah dilakukan tindakan sosial terhadap warga yang melanggar dan tidak memakai masker Forkopimda langsung memberikan Masker untuk dipakai.

Menurut, Kapolres Mojokerto Kota, dengan dicanangkannya implementasi Inpres Nomor.6 tahun 2020, nantinya terhadap siapa saja yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan akan di lakukan penegakkan hukum di antaranya Sanksi Sosial, Sanksi Denda, Penutupan Tempat dan Pencabutan ijin.

BACA JUGA :  Dalam Dua Pekan, 22 Tersangka Dalam 10 Kasus Street Crime

“Kedepan cara bertindak dalam penegakkan hukum ketika kita mendatangi suatu tempat berkumpulnya masa contoh Kafe, Restoran, tempat hiburan dan kita jumpai ada warga yang tidak menggunakan Masker nanti yang kita lakukan penindakan adalah Pemilik tempat tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, TNI-Polri dan instansi pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengamankan, mengawal dan menjalankan Inpres Nomor.6 tahun 2020.

“TNI dan Polri senantiasa siap membantu dan Mendukung Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian serta penyebaran Covid-19 hingga situasi berjalan normal,” tegasnya.