
Mojokerto, Sekilasmedia.com – DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat laporan hasil kerja Badan Anggaran dalam rangka pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggara 2021 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto, Rabu (19/08/2020).
Dari pembahasan tersebut telah disepakati bersama terkait kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2021, diantaranya perihal penyusunan apbd tahun anggaran 2021 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (dak dan did) dan terkait struktur belanja daerah.
Pada poin struktur belanja daerah, mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Berdasarkan kondisi tersebut, DPRD Kota Mojokerto menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh TAPD hendaknya tidak mengurangi program-program prioritas dan juga tetap memperhatikan asas kepatutan dan taat terhadap asas hukum yang berlaku.
2. Salah satu cara untuk menggerakkan perekonomian rakyat adalah dengan memperbanyak program pembangunan yang padat karya, yang banyak menyerap tenaga kerja, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat mengurangi kemiskinan dalam kondisi seperti saat ini.
3. Arah kebijakan dalam penanganan pandemi covid-19 haruslah dilaksanakan dengan tajam, terarah, dan fokus sehingga kasus masyarakat yang terpapar covid-19 tidak akan sebanyak seperti saat ini.
Hal tersebut disampaikan pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Mojokerto melalui juru bicara, Udji Pramono. (wo)






