POLISIKU

Kapolres Mojokerto Kota Hadiri Kegiatan Pencanangan Inpres No.6 tahun 2020

×

Kapolres Mojokerto Kota Hadiri Kegiatan Pencanangan Inpres No.6 tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Pencanangan Inpres No.6 tahun 2020 dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Mojokerto.

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK Bersama Forkopimda Kota Mojokerto melakukan Pencanangan Inpres No.6 tahun 2020 dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Kota Mojokerto.

Kegiatan digelar di Balai Kelurahan Gunung gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (24/08/2020).

Hadir dalam kegiatan, Walikota Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota,  dan Dandim 0815 Mojokerto.

Dalam kegiatan ini, Rombongan Forkopimda Kota Mojokerto diperlihatkan vidio Bumper yang menggambarkan rencana pelaksaan tugas masing2 Satgas Inpres.

BACA JUGA :  Ziarah Religi Kapolres Gresik, Refleksi Spiritual dan Penguatan Sinergi

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK dalam sambutannya  memberi ucapan terima kasih atas semua undangan yang berkenan hadir untuk mengikuti kegiatan ini.

“Menindak lanjuti Implementasi Inpres Nomor.6 tahun 2020, kita bentuk 4 Satgas yaitu Satgas Pengawasan, Satgas Patroli, Satgas pembinaan dan Pendisiplinan serta Satgas Penegakkan Hukum,” ujarnya.

Beberapa sanksi yang tercantum dalam Inpres Nomor.6 tahun 2020 di antaranya Sanksi Sosial, Sanksi Denda, Penutupan Tempat dan Pencabutan ijin.

AKBP Deddy Supriadi menyadari, dari sudut pandang masyarakat tentunya ada Pro dan Kontra dalam menyikapi beberapa sanksi, khususnya terkait Sanksi denda bagi pelanggar disaat perekonomian belum normal.

Namun demi menegakkan disiplin, sanksi tersebut harus dilakukan. Rencananya mulai tanggal 24 Agustus 2020 secara serentak akan diberlakukan penindakan dan penegakaan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker.

BACA JUGA :  Kompak, TNI-POLRI Pantau Posko Covid-19 di Sinjai

Dalam hal ini, TNI-Polri dan instansi pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengamanan, mengawal dan menjalankan Inpres Nomor.6 tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah secara maksimal telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, namun demikian kepatuhan masyarakat untuk mentaati protokol pesehatan perlu di ingatkan berulang- ulang.

“Penertiban dan pendisiplinan masyarakat dengan cara edukasi, himbauhan sudah kita laksanakan secara masiff, tiba saatnya kita lakukan penegakkan hukum,” imbuhnya.

“Kedepan cara bertindak kita dalam penegakkan hukum yaitu ketika kita mendatangi suatu tempat berkumpulnya masa contoh Kafe, Restoran, tempat hiburan dan kita jumpai ada warga yang tidak menggunakan Masker nanti yang kita lakukan penindakan adalah Pemilik tempat tersebut,” tegasnya.

Terakhir, Kapolres mengatakan, TNI dan Polri senantiasa siap membantu dan Mendukung Pemerintah dalam upaya pencegahan, pengendalian dan penyebaran Covid-19 hingga situasi berjalan normal.