Hukum

Kasus Fetish Kain Jarik, Para Korban Mulai Lapor Polisi

×

Kasus Fetish Kain Jarik, Para Korban Mulai Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya, Sekilasmedia.com -Perkembangan kasus Predator fetish kain jarik, dugaan tindak pidana kejadian viral di media sosial twitter dari akun atas nama Mufis atau @m fikris, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sudah ada 8 saksi dan 3 laporan secara resmi di Polrestabes Surabaya.

“Polda Jawa Timur, dalam hal ini bapak Kapolda langsung membentuk satuan tugas dari direktorat reserse kriminal khusus dan bergabung dengan direktorat reserse kriminal umum untuk melakukan beckup ke Polrestabes Surabaya.”jelasnya Kombes Trunoyudo saat melakukan kegiatan kunjungan di salah satu ponpes di Surabaya. Pada Kamis (6/8/2020).

BACA JUGA :  Kepala Desa Blimbing Resmi Jadi Tersangka Korupsi, LSM AMPP Minta Kades Ditahan

Sejauh ini sudah ada laporan secara resmi di Polrestabes Surabaya, selanjutnya bisa dilakukan langkah – langkah penyelidikan bisa dilakukan dan melakukan serangkaian tindakan yang perlu dilakukan, seperti mengambil keterangan terhadap saksi dan saksi korban, serta mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) paxa saat terjadi.

Sejauh ini dalam tahap awal, Kombes Trunoyudo menegaskan, polisi sedang melakukan pengumpulan alat bukti, tapi arahnya dalam proses penyelidikan tentu akan ke terduga pelaku.

BACA JUGA :  Pelaku pembuat video mesum kebaya merah ditangkap di Medokan Surabaya

“proses penyelidikan adalah pengumpulan alatbukti dan keterangan – keterangan seperti saksi dan korban yang kemudian dilakukan nanti gelar perkara.” ujarnya.

Nantinya setelah upaya – upaya tersebut dilakukan, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan upaya paksa pemanggilan terduga pelaku.

“Tingkat penyelidikan tentunya mengambil langkah upaya paksa berupa pemanggilan atau pun bahkan bisa dilakukan dengan penangkapan kepada terduga pelaku.” Pungkas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.