TENTARAKU

Pendisiplinan Protokol Kesehatan, TNI-POLRI di Mojokerto Juga Berikan Contoh pada Masyarakat

×

Pendisiplinan Protokol Kesehatan, TNI-POLRI di Mojokerto Juga Berikan Contoh pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

 

Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, SH., bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.IK., MH., saat memberikan contoh sanksi push up bagi pengguna jalan saat kegiatan pengawasan protokol kesehatan Covid-19.

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Pendisiplinan protokol kesehatan terus digalakkan TNI–Polri di Mojokerto, Jawa Timur. Sejumlah ratusan personel TNI-Polri di wilayah Kabupaten Mojokerto secara serentak melakukan pendisiplinan protokol kesehatan.

Kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan tersebut diawali apel gelar pasukan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan, yang berlangsung di Lapangan Mapolres Mojokerto, Mojosari Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/08/2020).

BACA JUGA :  Waspada Demam Berdarah,Babinsa Koramil 0814/11 Sumobito Lakukan Fogging

Usai apel dilanjutkan pemberangkatan pasukan gabungan TNI-Polri untuk melaksanakan pengawasan dan penegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.

Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, SH. saat dikonfirmasi, mengungkapkan, kegiatan pengawasan protokol kesehatan dilakukan TNI-Polri dengan mengerahkan seluruh perkuatannya, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0814/01 Jombang melaksanakan pemantauan Isoter di Tenis Indoor kec/kab Jombang

“Kami bersama Polri melaksanakan pengawasan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, yang tersebar di 21 Kecamatan dan dilakukan secara serentak guna mencegah dan menanggulangi persebaran Covid-19” ungkapnya.

“Kami tidak bosan memberikan himbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 utamanya pemakaian masker yang menjadi salah satu alat pelindung diri dalam memutus mata rantai persebaran Covid-19 di kalangan masyarakat. Bila ada yang melanggar, tentunya akan diberikan sanksi atau tindakan,” tambahnya.

Pantauan di lapangan, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, SH., bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.IK., MH., tidak hanya menindak akan tetapi langsung memberikan contoh sanksi push up terhadap pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.