
Kediri, Sekilasmedia.com – Rumah Kos dengan jumlah kamar 12, milik Sisca / FX Ninik Yuliani, perempuan, alamat Semampir Gg. V / no. 15 RT. 009 RW. 001 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota – Kota Kediri, pada Kamis 13 Agustus 2020 siang, akhirnya disegel oleh petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) didampingi aparat Bhabinkamtibmas dan Ketua RT 10/RW 02 Kelurahan Semampir.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, mengatakan penyegelan itu dilakukan sebagai sanksi administratif karena rumah kos bernama ” Rumah Kos Bu Sisca ” tersebut illegal tidak memiliki ijin resmi dari Pemkot Kediri dan tanpa Pajak Retribusi diatas 10 kamar.
” Selain itu rumah kos milik Ibu Siska tersebut juga kerap ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para penghuni kos, seperti perbuatan asusila, ” jelas Nur Khamid kepada Sekilasmedia.com dalam keterangannya, Kamis (13/08 ).
Ditambahkan, pemilik rumah kos tersebut juga hadir saat proses penyegelan. ( hernowo).





