Daerah

Sering Digunakan Asusila, Rumah Kos di Semampir Kota Kediri Akhirnya Disegel

×

Sering Digunakan Asusila, Rumah Kos di Semampir Kota Kediri Akhirnya Disegel

Sebarkan artikel ini

 

Kediri, Sekilasmedia.com – Rumah Kos dengan jumlah kamar 12, milik Sisca / FX Ninik Yuliani, perempuan, alamat Semampir Gg. V / no. 15 RT. 009 RW. 001 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota – Kota Kediri, pada Kamis 13 Agustus 2020 siang, akhirnya disegel oleh petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) didampingi aparat Bhabinkamtibmas dan Ketua RT 10/RW 02 Kelurahan Semampir.

BACA JUGA :  Pelantikan Jajaran Pengurus Perhumas Muda Surabaya Raya 2024-2026 di Kampus Stikosa AWS

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, mengatakan penyegelan itu dilakukan sebagai sanksi administratif karena rumah kos bernama ” Rumah Kos Bu Sisca ” tersebut illegal tidak memiliki ijin resmi dari Pemkot Kediri dan tanpa Pajak Retribusi diatas 10 kamar.

BACA JUGA :  Proposal Bantuan Hibah Muslimat NU Kota Mojokerto 'Terganjal' Persetujuan Wakil Rakyat

” Selain itu rumah kos milik Ibu Siska tersebut juga kerap ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para penghuni kos, seperti perbuatan asusila, ” jelas Nur Khamid kepada Sekilasmedia.com dalam keterangannya, Kamis (13/08 ).

Ditambahkan, pemilik rumah kos tersebut juga hadir saat proses penyegelan. ( hernowo).