Tulungagung, Sekilasmedia.com – Dinkes Kabupaten Tulungagung mewajibkan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjalani swab test sebelum dirawat ke RSJ.
Sejauh ini terdapat 13 ODGJ yang masuk agenda perawatan ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Kabupaten Malang. Namun syaratnya mereka harus negatif covid-19 jika ingin menjalani perawatan di RSJ.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, 13 ODGJ tersebut merupakan wajah lama. Mereka sebelumnya sudah pernah menjalani perawatan di RSJ.
“Sebenarnya mereka merupakan ODGJ yang sudah cukup lama kurang lwbihnya tiga tahun lalu sempat dibebaskan kemudian dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang,” ujarnya, Rabu (02/09/2020).
Namun setelah pulang, rupanya kondisinya tidak ada perubahan yang signifikan, dan kembali terpasung oleh keluarganya.
Didik menerangkan sejak tahun 2017 yang lalu mereka mengikuti program bebas pasung, dan pihaknya membebaskan 59 ODGJ.
“Selama di Rumah Sakit Jiwa, mereka mendapatkan perawatan untuk mengobati kondisi kejiwaanya. Kemudian setelah dianggap bisa mandiri, mereka bisa dikembalikan kepada keluarganya masing-masing,” imbuh Didik.
Namun 13 dari 59 ODGJ yang sempat menjalani perawatan di RSJ Lawang, tidak mendapat perlakuan yang semestinya dari pihak keluarga. Akibatnya, 13 ODGJ tersebut kembali harus menerima pemasungan dari pihak keluarga dengan berbagai alasan, khususnya takut mengamuk.
“Alasannya macam-macam. Ada yang karena membahayakan, minim dukungan keluarga dan lain lain,” ungkapnya.
Didik menjelaskan, dengan kondisi seperti ini, pihaknya akan mengambil langkah dengan mengirimkan mereka kembali ke Rumah Sakit Jiwa Lawang guna mendapatkan perawatan kondisi jiwaannya.
“Kami kirim lagi ke RSJ untuk pengobatan. Ini sedang kami persiapkan. Insya Allah minggu-minggu ini sudah siap,” kata didik Eka. (mis)