POLISIKU

Operasi Yustisi Gabungan Polri, TNI, Pol PP Kabupaten Kendal

×

Operasi Yustisi Gabungan Polri, TNI, Pol PP Kabupaten Kendal

Sebarkan artikel ini

 

Kendal, Sekilasmedia.com – Rowosari Dalam rangka penegakan Perbup No. 67 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kendal. Petugas Gabungan Polri, TNI, Pol PP Kendal melakukan operasi yustisi.

Rabu, 16/9/2020 bertempat di Halaman Kecamatan Rowosari diadakan apel bersama. Dihadiri oleh Wakapolres Kompol Sumiarta sebagai pembina, sebagai peserta apel Anggota Polres , TNI, Satpol PP, Dishub, Polsek Rowosari, Plt Camat Rowosari Marwoto S, Sos.dan seluruh Kades se Kecamatan Rowosari. Sedangkan tempat sasaran operasi yustisi di perempatan pasar Desa Rowosari Kecamatan Rowosari.

BACA JUGA :  Polsek Jetis Sosialisasikan Jatim Bermasker pada Pengguna Jalan

Wakapolres Kompol Sumiarta menerangkan ” tujuan operasi Yustisi ini adalah dalam rangka pemutus rantai penyebaran covid 19. Kegiatan ini adalah Operasi yustisi masker dalam rangka penegakan Perbup No 67 tahun 2020. Untuk melaksanakan tugasnya diharapkan semua petugas tetap melaksanakan kehati hatian karena kita tidak tau mana warga yang terpapar covid 19. Kita sudah tidak dalam tahap sosialisasi tapi penegakkan. Oleh sebab itu jika ada yang tidak memakai masker harus diberi sanksi atau denda maksimal 200 ribu, untuk kali ini pelanggar kita kenakan denda 20 ribu saja” terangnya

BACA JUGA :  Amankan Mudik 2026, Polres Pasuruan Kerahkan Personel Gabungan dalam Ops Ketupat Semeru

Salah satu warga yang terjaring mengatakan” Saya mau pulang dari mancing dan tidak bawa masker. Alhamdulillah saya hanya didenda 20 ribu. Saya mengaku salah karena hal ini sudah sering disosialisasikan dan ini juga untuk kepentingan kita sendiri agar tidak tertular covid, ” jelasnya.

Peni Kusumawati