POLISIKU

Operasi Yustisi Polres Mojokerto Kota, Puluhan Warga Terjaring

×

Operasi Yustisi Polres Mojokerto Kota, Puluhan Warga Terjaring

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP Kota Mojokerto melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Rabu (23/09/2020).

Operasi Yustisi digelar di halaman Kantor Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Hal ini sesuai dengan Perda Jatim No 2 Tahun 2020 dan Perwali No 5 Tahun 2020 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Sebelumnya dilakukan Apel gabungan dalam rangka Ops Yustisi dilaksanakan oleh Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di halaman Mapolres Mojokerto Kota.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK mengambil Apel dan memberikan arahan serta penekanan terkait protokol kesehatan.

Kegiatan siang ini selain pengawasan, penertiban dan pendisiplinan protokol kesehatan, kita lakukan Ops Yustisi penegakkan disiplin pelanggar protokol kesehatan.

“Ops Yustisi selama pandemi ini, kita mengacu pada payung hukum Perda Prov Nomor. 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Mojokerto nomor 55 tahun 2020, Pasal 49 ayat 1 Tidak mematuhi protokol kesehatan tidak menggunakan masker.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Pamekasan Kumpulkan Pengusaha Angkutan Umum, Persiapan Jempatan Suramadu Yang Akan Ditutup

Pengalaman Ops Yustisi yang kemarin kita laksanakan ada warga yang membawa masker tapi tidak dipakai atau pakai masker di turunkan di dagu itu bisa kita tindak, karena sewaktu di razia maskernya tidak dipakai secara sempurna

Ketika kita jumpai ada yang menggunakan sebo penutup wajah atau sleyer untuk masker itu bisa ditindak karena itu tidak termasuk dalam klasifikasi Masker termasuk masker scuba yang tipis.

Kita tidak boleh kendor, bosan dan melemah dalam melakukan Penertiban dan pendisiplinan kepada masyarakat khususnya dalam Memakai Masker, hanya satu Tujuan kita yaitu Mencegah Penyebaran dan penularan virus covid-19 di Kota Mojokerto.

“Apabila kita temukan pelanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker kita naikan mobil bawa ke halaman Kantor Kekurahan Surodinawan untuk dilakukan pemeriksaan dan disidang di PN besuk pagi, namun demikian tetap kita kedepankan tindakan persuasif humanis,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polsek Prajuritkulon Jaring Empat Pelanggar Prokes

 

 

Apel selesai selanjutnya seluruh peserta apel naik kendaraan Truck menuju lokasi kegiatan di Halaman Kantor Kelurahan Surodinawan, Kec Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Selanjutnya melakukan Razia Yustisi stasioner di halaman Kantor Kelurahan Surodinawan, Kec Prajuritkulon, Kota Mojokerto dipimpin Kabagops.

Sedangkan giat Mobilling ke perkampungan warga Perumahan Suromulang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota.

Hasil yang Dicapai

Hasil penindakan Mobilling di perkampungan warga perumahan Suromulang, Kec Prajuritkulon, Kota Mojokerto ditemukan 20 orang pelanggar protokol Kesehatan di tindak dengan Perda

Hasil penindakan stasioner di halaman Kantor Kelurahan Surodinawan ditemukan 11 orang pelanggar protokol kesehatan ditindak dengan Perda

Hingga acara selesai jumlah pelanggar Protokol Kesehatan yang ditindak pada sore ini sebanyak 31 orang