POLISIKU

Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi Tipiring Oleh Polsek Gedeg

×

Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi Tipiring Oleh Polsek Gedeg

Sebarkan artikel ini
Petugas melakukan pendataan pelanggar prokes.

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota  bersama tiga pilar TNI dan Petugas Kecamatan melakukan kegiatan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, serta dalam upaya mendukung gerakan Jatim Bermasker.

BACA JUGA :  Giat pagi polsek tandes pengaturan arus lalu lintas di jalan raya.

Ops Yustisi digelar di sejumlah warung dan cafe yang ada di wilayah hukum Polsek Gedeg, dengan dipimpin  oleh Kanit Lantas Ipda Heri Purwanto , Senin (28/09/2020).

Kapolsek Gedeg AKP Edy Purwo S  mengatakan, pihaknya terus mengampanyekan “Jatim Bermasker” sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :  Bersama Forkopimda, Kapolres Mojokerto Tinjau Tiga Tempat Ibadah Tangguh Di Wilayah Kecamatan Mojosari

“Alhamdulillah giat kali ini berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Dari Ops ini, masih ditemukan satu orang pelanggar yang tidak menggunakan masker,” ujar Kapolsek.

pelanggar tersebut kemudian dilakukan penindakan sanksi tindak pidana ringan. (wo)