Hukum

Satresnarkoba Polresta Kediri Bekuk 3 Pengedar Sabu

×

Satresnarkoba Polresta Kediri Bekuk 3 Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

 

 

Kediri, Sekilasmedia.com
Ocha Bantara(24) Warga Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota – Kota Kediri dan Ermawati (27) warga Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota – Kota Kediri diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota di sebuah rumah di Kelurahan Setono Pande Kota Kediri, Jumat (04/09/20) malam.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi, mengatakan ditangkapnya dua orang tersebut merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.

Menurut AKP Kamsudi, berawal ketika petugas mengamankan Ramadhan Vicko Rafsanjani di sebuah rumah dekat hotel di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kota Kediri. Penangkapan ini didasari laporan warga tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Kemasan Kota Kediri. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu klip sabu seberat 0,38 gram, 1 HP android, bungkus lem G, dan kertas tisu. Dirinya/ tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari Ocha Bantara dan Ermawati untuk dijual kembali.

BACA JUGA :  Motifnya Beda Perguruan, Polisi Tangkap 6 Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Mojokerto

“Dari tangan kedua tersangka, Ocha Bantara dan Ermawati, petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 (dua) klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus rokok, di dalam kamar dalam rumah tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali”, ujar AKP Kamsudi, Sabtu (05/09).

BACA JUGA :  Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Petugas antara lain 2 Klip shabu-shabu masing-masing seberat 3,02 gram, dan 0,40 gram, 2 buah HP merk Oppo + sim card, 1 buah timbangan digital, 9 buah pipet kaca serta Uang hasil penjualan sabu sabu sejumlah Rp.400.000,-

“Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota” Pungkas AKP Kamsudi.

Kini tersangka terancam pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima,menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Sabu sabu sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( hernowo)