
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto mengamankan tiga pengunggah video hoax yang sempat viral di media sosial dan menggegerkan warga Mojokerto.
Ketiganya yakni, Dian Fransiska (19), warga Desa Watesari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Galuh Fernanda (21), warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Mojokerto, dan Muhammad Soni Dermawan (20), warga Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam keterangan pers, Kamis (29/10/2020) mengungkapkan, kasus ini bermula dari saksi Dian yang membuka status WA temannya yang ada dalam kontak. Namun dirinya mengaku lupa, video dengan caption Bangsal-Mojokerto itu dari status siapa.
“Saksi kemudian mendownload video tersebut dengan aplikasi unduh status, dan mengupload ulang ke story WA-nya,” ujar Kapolres.
Story WA itu kemudian diketahui oleh saksi Galuh, dan langsung diunduh dan diupload ulang ke story WA-nya, yang akhirnya juga diketahui saksi M. Soni, sehingga Soni meminta Galuh mengirimkan video kepadanya.
Oleh M. Soni, video tersebut kemudian diunggah ke akun youtube ‘Simak Info’ dengan durasi 1,21 detik, kemudian link diahare ke facebook atas nama Dharma Ovicil dengan diberi caption “Tawuran Antar Gen9 Cewek di Bangsal Mojokerto Liar Seperti Binatang”
“Tujuan pelaku mengupload ke youtube untuk mendapatkan subscriber sebanyak mungkin untuk dimonetisasi,” imbuh AKBP Dony Alexander.
Kini tiga pengunggah video hoax tersebut, terancam hukuman kurungan penjara. Mereka dijerat 45A ayat satu Undang-undang Nomor 19 Tahuj 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukiman 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 milyar, dan pasal 14 Undang-undang no 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (wo)






