
Trenggalek, Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Sukoharjo Jateng melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Trenggalek dengan agenda sharing terkait peraturan presiden nomer 33 tahun 2021 tentang perjalan dinas dewan.Rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Arik Sriwahyuni, Selasa (20/10/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo sekaligus ketua rombongan Wawan Pribadi mengatakan, selain silahturahmi dengan teman – teman dewan di Kabupaten Trenggalek juga ingin sharing – sharing tentang Perpres 33 dan penetapan status Kesbang dari kantor menjadi badan.
Menurutnya, Perpres 33 bukanlah menjadi masalah tapi perubahan yang drastis sehingga perlu adanya sebuah penyikapan dan kami ingin tahu bagaimana dengan sikap teman – teman di Trenggalek.
“Yang jelas ini perubahan drastis itu terjadi di seluruh Indonesia.Kami ingin berbagi ilmu tentang penyikapannya, ” ucap Wawan.
Selain itu, Wawan juga ingin sharing terkait penetapan status Kesbang yang mengalami perubahan dari kantor menjadi badan.”Di Kabupaten Trenggalek belum terealisasi sedangkan ditempat kami sudah.Sebenarnya kami ingin menyelaraskan dalam tatip, ” tandasnya.
Arik Sriwahyuni, Wakil Ketua DPRD Trenggalek membenarkan jika adanya perubahan drastis terkait perjalan dinas yang diatur oleh Perpres 33 memang menjadi salah satu agenda penting bagi seluruh anggota dewan di Indonesia tak terkecuali DPRD Trenggalek dan Sukoharjo.
Arik yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar mengatakan, jika pihaknya ingin perlakuan seperti kemarin sebelum adanya Perpres yang akan diperlakukan pada tahun 2021.”Intinya sama.Kita sekolah bareng dengan DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam hal penyikapan Perpres 33, ” tandasnya.
Selanjutnya, diharapkan Arik apa yang menjadi permasalahan semua anggota dewan di seluruh Indonesia bisa mendapatkan solusi atau sebuah sikap bersama agar tidak terjadi perubahan secara drastis.”DPRD Kabupaten Sukoharjo bilang jika itu diterapkan mending tidur di rumah.Perasaan itu mungkin juga sama dengan teman – teman dewan di sini, ” jelasnya (ags).






