
Blitar, Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Blitar melalui komisi II menggelar hearing antara Aliansi Pertambangan Blitar Raya (ASTABARA), dengan eksekutif dalam hal ini Bapenda, DPM PTSP, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum.
Hearing dilakukan sesuai permintaan ASTABARA untuk menyampaikan aspirasi masyarakat penambang Kabupaten Blitar terkait Perbup pajak mineral bukan logam dan batuan yang disahkan Bupati Blitar pada 8 Oktober 2019.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi mengatakan, para penambang gelisah dengan munculnya harga dasar subyek pajak mineral bukan logam yang tertuang dalam peraturan gubernur yang ditindaklanjuti terbitnya Perbup terkait harga dasar bahan logam.
Ia menjelaskan, ada ruang dan mekanisme ketika pengusaha keberatan. Pihak eksekutif juga mempersilahkan penambang untuk mengajukan keberatan. Diharapkan keluhan keberatan ditempuh sesuai mekanisme dan prosedur yang ada, baik soal permintaan evaluasi kembali harga dasar maupun lainnya.
Idris menambahkan, bertambah mahalnya harga dasar secara otomatis menambah besar beban pajak yang diwajibkan kepada pengusaha, sehingga merasa keberatan. (ddg)





