
Blitar, Sekilasmedia.com – Melalui rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyetujui tukar menukar aset tanah Pemda dengan Rumah Sakit (RS) An Nisaa’. Persetujuan itu setelah Pansus V melaporkan hasil pembahasannya, dimana hasilnya merekomendasikan menyetujui tukar menukar tersebut. Kemudian melalui surat keputusan (SK) diputuskan bahwa DPRD Kabupaten Blitar menyetujuinya.
Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono mengatakan, dalam proses tukar menukar tanah PT An Nisaa’ dengan Pemda dengan menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 27 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, pada pasal 55 – 58 dan pasal 60 jo pasal 377 – 395.
Sesuai hasil konsultasi ke Biro Hukum Surabaya, dalam proses tukar menukar aset daerah itu, secara yuridis tidak terjadi masalah. Bahkan secara ekonomi, luasan dan harga sesuai dengan appresial, pemerintah daerah tidak dirugikan. Karena nilai harganya hampir dua kali lipat dari aset milik Pemda yang ditukar.
Sulistiono menambahkan, untuk proses selanjutnya berada ditangan pemerintah daerah. Sesuai tugas, pihaknya sudah menyelesaikannya berupa rekomendasi yang dilanjutkan dengan surat keputusan dewan. (ddg)





