Hukum

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Jambret HP Pelajar di Kota Probolinggo

×

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Usai Jambret HP Pelajar di Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini

 

Probolinggo, Sekiladmedia.com – Dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh kepada masyarakat seluruh Indonesia tak terkecuali proses belajar mengajar yang dilakukan secara daring. Sayangnya, kelengahan saat belajar online dimanfaatkan oleh dua pelaku jambret untuk menjalankan aksinya. Tak kenal takut, aksi jambret tersebut dilakukan di siang bolong di sekitaran Jl. Cokroaminoto Kec. Kanigaran Kota Probolinggo.

“Ada dua tersangka yang kami amankan. Pertama adalah EF (26) yang merupakan warga Ds. Banjarsawah Kec. Tegalsiwalan Kab. Probolinggo. Dan yang kedua adalah SE (21) yang merupakan warga Ds. Tigasan Wetan Kec. Tegalsiwalan Kab. Probolinggo.” Ungkap Kapolres Probolinggo AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si dengan didampingi oleh Kasat reskrim AKP Heri Sugiono, senin (16/11) siang.

BACA JUGA :  Kasus Cerai Tinggi, Tercatat Ada 1.155 Perempuan Jadi Janda di Denpasar

Kapolres juga menjelaskan bahwa untuk tersangka SE, saat ini sedang diamankan di Polsek Leces karena SE terkait dengan tindak pidana pencurian kabel tembaga dengan TKP Leces.

“Jadi awalnya ini, kedua tersangka sedang belanja pakaian di KDS. Pada saat perjalanan pulang, tersangka SE melihat korban yang sedang memainkan hpnya diatas kendaraannya yang terparkir. Setelah merasa cukup dekat, SE langsung mengambil Hp korban yang saat itu masih duduk diatas motornya yang terparkir dan langsung melarikan diri ke arah selatan.” terang Kapolres.

BACA JUGA :  Positip : DLH Sampang Sidak Lokasi Pembakaran Limbah Medis Ke Desa Pekalongan

“Saya himbau untuk pelajar yang sedang belajar online (daring) untuk tetap selalu waspada dan hindari tempat tempat sepi. Sebaiknya belajar daring di rumah saja”, tambah mantan Kapolsek Tanah Abang ini.

Satu unit HP Oppo type A7 dari tangan pelaku yang digunakan sebagai barang bukti. Atas tindakan yang dilakukannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Septyan)