Hukum

Pemuda 18 Tahun Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso, Terduga Beraksi di Kantor Kelurahan, ATM BRI Tegalampel, dan DRK Cafe

×

Pemuda 18 Tahun Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso, Terduga Beraksi di Kantor Kelurahan, ATM BRI Tegalampel, dan DRK Cafe

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus pada Rabu, 29 Juli 2026 di Mako Polres Bondowoso (Foto: Sekilas Media Bondowoso)

Bondowoso,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengamankan seorang pemuda berinisial AFF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian di tiga lokasi berbeda.

Tiga lokasi yang diduga menjadi sasaran aksi pelaku yakni Kantor Kelurahan Sekarputih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto di Kabupaten Bondowoso. Seluruh kejadian berlangsung pada Selasa (28/7/2026) dini hari dan kini telah ditangani berdasarkan Press Release Polres (28/7/2026).

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan dugaan percobaan pembobolan ATM BRI Unit Tegalampel. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai petunjuk awal penyelidikan.

“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam dua kejadian lainnya pada malam yang sama,” ujar Iptu Wawan saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pertama diduga terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel. Terduga pelaku diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kantor.

BACA JUGA :  Idul Fitri 1441 H, 570 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi

Namun setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, pelaku tidak menemukan barang yang dapat diambil sehingga meninggalkan lokasi dengan tangan kosong.

Sekitar pukul 01.39 WIB, terduga pelaku kemudian diduga berupaya melakukan pembobolan di ATM BRI Unit Tegalampel. Saat itu, petugas keamanan mendengar suara mencurigakan dari arah belakang kantor.

Setelah diduga gagal membuka akses masuk, pelaku disebut mencoba mencongkel brankas mesin ATM, namun tidak berhasil.

“Saat mencoba membobol mesin ATM, pelaku mengalami kesulitan sehingga meninggalkan lokasi tanpa berhasil mengambil uang,” jelas Iptu Wawan.

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.30 WIB, AFF diduga kembali beraksi di DRK Cafe & Resto yang berada di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui jendela sebelum mengambil uang tunai sebesar Rp250 ribu. Sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, pelaku juga diduga memutar arah kamera CCTV.

Hasil penyelidikan polisi menyimpulkan ketiga aksi tersebut diduga dilakukan oleh orang yang sama. Dugaan itu diperkuat dengan kecocokan pakaian, helm, jaket, dan celana yang dikenakan pelaku sebagaimana terekam kamera CCTV di masing-masing lokasi.

BACA JUGA :  Merasa Tertipu Ratusan Juta Rupiah Oleh Anggota DPRD Kota Mojokerto Berinisial NSR, Seorang Warga Japan Raya Mengadu Ke LBH "DJAWA DWIPA"

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, uang tunai Rp250 ribu, serta rekaman CCTV.

Sementara obeng yang diduga digunakan saat beraksi masih dalam proses pencarian setelah menurut pengakuan terduga pelaku telah dibuang.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pencurian dipicu faktor ekonomi. Yang bersangkutan mengaku membutuhkan uang untuk mengikuti kegiatan balap motor di Jember,” ungkap Iptu Wawan.

Polisi juga meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya dua pelaku dan perkelahian dengan petugas keamanan Bank BRI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfrontasi, kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar.

“Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Saat ini AFF telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi di tiga lokasi tersebut.

Penulis: Rifky Editor: Erik