
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Rapat koordinasi stakeholder evaluasi pengawasan pelaksanaan kampanye pada pengawasan pelaksanaan kampanye tahun 2020 digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto digedung Aula Xow Resto Food Society and Culture yang berada di Jaya Negara, Kamis (12/11/2020).
Selain ketua Bawaslu Aris Fahrudin Asy’at, tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kota Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Dandim 0815 Letkol Dwi Mawan Sutanto, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto beserta tiga pasangan Calon Bupati dan wakilnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga calon, diantaranya soal pelanggaran APK dan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19,” jelasnya.
Secara detail Ketua Bawaslu menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (Paslon) No urut 1 yang sudah melaksanakan kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas, telah melanggar Prokes sebanyak 36 kali, dan sudah mendapatkan peringatan tulis sejumlah 26 kali.
Sedangkan untuk Paslon No urut 2 dari pelaksanaan kampanye tatap muka pertemuan terbatas telah melanggar Prokes sedikitnya 5 kali dan mendapatkan peringatan tertulis 1 kali.
Sementara, Paslon nomor urut 03, dalam pelaksanaan kampanye tatap muka pertemuan terbatas, pasangan 03 telah melanggar Prokes sejumlah 30 kali, dan mendapatkan peringatan tertulis sejumlah 24 kali, ” bebernya.
Dalam kesempatan ini Kapolres Kota Mojokerto Dedy Supriyadi juga berpesan, dalam proses kampanye yang kurang 30 hari lagi ini, tim sukses dalam melakukan kemenangannya mohon dipatuhi aturan yang sudah ditentukan penyelenggara.
Selain itu, Logistik pemilu harus benar benar disiapkan oleh penyelenggara, yakni KPU Kabupaten Mojokerto, agar nanti dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakilnya bisa terselenggara dengan lancar dan aman, ” Pungkas Kapolres Kota Mojokerto. (wo)





