
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satuan Resnarkoba Polres bersama Polsek jajaran Mojosari-Kabupaten Mojokerto berhasil membekuk pelaku Mukhamad Arif Hidayat alias Ayik (29) asal Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, pasalnya warga tersebut nekat menyimpan Narkoba jenis sabu dan mencoba memproduksi sabu dengan menggunakan beberapa bahan kimia.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, bahwa dari informasi yang didapat dari masyarakat ada warga asal Seduri-Mojosari ini telah menjadi pengedar narkoba jenis shabu, setelah dilakukan penggeledahan oleh Satnarkoba Polres Mojokerto ternyata benar, dan petugas berhasil mendapati Narkoba jenis shabu seberat 0.5 gram,” ungkap Kapolres dalam releasenya, Kamis (5/11/2020).
Saat penggeladahan dilakukan, petugas juga sempat menemukan proses pembuatan barang haram tersebut, dari pengakuan pelaku, dia mencoba membuat sabu dengan menggunakan beberapa bahan kimia.
,” Proses percobaan membuat narkoba ini dilakukan didalam kamar rumah pelaku, bahan yang disediakan oleh pelaku antara lain amonium sulfat, soda api, pupuk urea dan tumbuhan binahong.
Keempat bahan tersebut diblender dan dilakukan penyulingan hingga mengkristal, untuk dijadikan narkoba jenis shabu.
Sementara pihak Polres Mojokerto masih terus melakukan kordinasi dengan tim forensik laboratorium Polda Jatim, apakah dari jenis bahan yang diproses itu, apakah termasuk jenis narkoba,dan pihak Polres Mojokerto terus melakukan pengembangan ” urai Kapolres.
Masih kata Kapolres, Pelaku ditangkap oleh satuan reserse narkoba saat berada diarea stadion gajah mada pada Selasa (03/11/2020).
Atas perbuatannya, pasal yg disangkakan yakni tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.(wo)





