Hukum

Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu di Driyorejo, 7,356 Gram Disita

×

Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu di Driyorejo, 7,356 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Gresik bongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Driyorejo, tangkap pelaku dan sita BB 7,356 gram. (Foto: Humas Polres Gresik)

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAAM (24).

Dari tangan MAAM, petugas menyita 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto total 7,356 gram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Driyorejo. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada seorang pria berinisial RAN (28).

RAN diamankan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo. Dari tangan RAN, petugas menemukan satu klip sabu dengan berat netto sekitar 0,122 gram.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi menelusuri jaringan tersebut hingga ke wilayah Surabaya. Sehari kemudian, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan MAAM di sebuah rumah kos di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

BACA JUGA :  Realiasi Kartu KIA Lamban, POSPERA Minta Perbanyak Media Sosialisasi

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto total 7,356 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hitam.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua plastik foil warna merah, sebuah skrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp750 ribu, satu unit handphone Poco C63 warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy berikut STNK.

Kepada penyidik, MAAM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

MAAM juga mengaku sebelumnya menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada Minggu (2/8/2026) melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Sebagian besar sabu tersebut kemudian diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo. Sedangkan 15 klip dengan berat netto 7,356 gram yang ditemukan polisi merupakan sisa barang yang belum sempat diedarkan.

BACA JUGA :  Proyek Plengsengan Oleh Rekanan Dikeluhkan Pemerintah Desa

” Motifnya, tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.

Polisi masih mendalami keterangan MAAM untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu L yang hingga kini masih berstatus DPO.

Atas perbuatannya, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan informasi kepada kepolisian.

” Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik

Penulis: RudiEditor: Kaylla