POLISIKU

Polsek Jetis Ikuti Sidang Tipiring Pelanggar Prokes Yang Terjaring Operasi Yustisi

×

Polsek Jetis Ikuti Sidang Tipiring Pelanggar Prokes Yang Terjaring Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Anggota Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota melaksanakan sidang tipiring untuk pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi Yustisi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (24/11/2020) pagi.

BACA JUGA :  Pilkada Aman, Kapolres Gowa Apresiasi Kepada Tokoh dan Seluruh Masyarakat Gowa

Sidang kali ini merupakan berkas lanjutan dari Operasi Yustisi yang dilakukan Polsek Jetis dalam beberapa hari terakhir.

Para pelanggar prokes dijerat pasal 49 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 20 A, sesuai Perda prov Jatim no 2 tahun 2020.

BACA JUGA :  Ratusan Kasus Diungkap Polres Mojokerto Kota Jelang Akhir Tahun, Kasus Korupsi ADD Jadi Sorotan

Menurut Kapolsek Jetis, Kompol Suharyono, sidang ini adalah bentuk ketegasan penegak hukum dalam rangka mewujudkan dispilin protokol kesehatan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Hadir dalam sidang Anggota Shabara Polsek Jetis Aiptu Madani dan Bripka Choirul.