
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Anggota Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota melaksanakan sidang tipiring untuk pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi Yustisi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (24/11/2020) pagi.
Sidang kali ini merupakan berkas lanjutan dari Operasi Yustisi yang dilakukan Polsek Jetis dalam beberapa hari terakhir.
Para pelanggar prokes dijerat pasal 49 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 20 A, sesuai Perda prov Jatim no 2 tahun 2020.
Menurut Kapolsek Jetis, Kompol Suharyono, sidang ini adalah bentuk ketegasan penegak hukum dalam rangka mewujudkan dispilin protokol kesehatan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hadir dalam sidang Anggota Shabara Polsek Jetis Aiptu Madani dan Bripka Choirul.






