
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polsek Magersari, Polres Mojokerto Kota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (05/11/2020) di ruang reskrim Polsek Magersari.
Dua tersangka yakni Moch. Zaelani dan Daduk Tristianto. Keduanya merupakan tersangka dari Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Hadir dalam pemeriksaan,Kanit Reskrim Polsek Magersari Iptu Nurudin.S.H.,M.H, Panit 1 Reskrim Aiptu Nur Hadi dan 4 anggota reakrim Polsek Magersari.
KegiatanĀ berlangsungĀ dalam keadaan aman, tertib, lancar dan kondusif.






