Mojokerto, Sekilasmedia.com – Upaya konseling dan pendekatan kekeluargaan dilakukan oleh Satlantas Polres Mojokerto Kota terhadap pihak yang terlibat dalam kecelakaan.
Giat konseling ini dilakukan oleh Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota kepada dua pihak yang terlibat laka di Jl. Raya Bancang, Keluraha Wates, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto 21 Februari 2020 lalu.
Selasa (15/12/2020), Petugas mendatangi rumah keluarga korban Wiwin Sri Winarti (35), warga Dusun Sebani, Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, tersangka adalah Dewi Susana (38), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Putusan pengadilan Kota Mojokerto menjatuhi saudara Dewi hukuman masa percobaan selama enam bulan,” ujar Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Fitria Wijayanti.
Dengan adanya konseling ini, diharapkan terjadi hubungan kekeluargaan, dan saling memaafkan. Satlantas Polres Mojokerto Kota pun berusaha menjadi pihak yang berperan aktif dalam mewujudkan keadilan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.