POLISIKU

Antisipasi Meluasnya Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Kecamatan Mayangan Gelar Operasi Yustisi

×

Antisipasi Meluasnya Penyebaran Covid-19, Tiga Pilar Kecamatan Mayangan Gelar Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

 

Probolinggo, Sekilasmedia.com –  Kepolisian Sektor Mayangan Resort Probolinggo Kota bersama dengan Tiga Pilar Kecamatan Mayangan menggelar Operasi Yustisi di area depan rumah karantina Covid-19 Rusunawa Mayangan Jl. Ikan Belanak Kota Probolinggo, Kamis (03/12/2020).

 

Sesuai Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam kegiatan tersebut mendapatkan hasil beberapa orang pelanggar tidak memakai masker dan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan mengucapkan janji akan menggunakan masker pada saat keluar rumah serta diberikan masker oleh petugas.

BACA JUGA :  Polres Magetan Sikat Peredaran Sabu di Hari Pertama Ops Pekat Semeru 2026

“Dengan jumlah pelanggar tidak memakai masker yang semakin hari semakin menurun dapat diartikan bahwa kesadaran masyarakat kita sudah mulai meningkat akan pentingnya protokol kesehatan” Ujar Aiptu Gatot

Menurut Kapolsek Mayangan bahwa dalam kegiatan patroli maupun Ops Yustisi Protokol Kesehatan himbauan wajib masker dilakukan secara persuasif dan humanis.

“Untuk tingkat wilayah sekitaran kecamatan mayangan dan kanigaran sementara hanya sanksi sosial seperti bersih-bersih lingkungan sekitarnya dan berjanji untuk selalu memakai masker kemanapun diluar rumah “. Ungkap Kapolsek Bambang

BACA JUGA :  Razia Cipta Kondisi, Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Botol Miras dan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas

Kapolsek juga menambahkan walaupun begitu bagi masyarakat mayangan dan sekitarnya Ops Yustisi dapat menurunkan pelanggar protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” Imbuhnya.

Tujuan daripada giat Ops Yustisi Tiga Pilar TNI-POLRI dan Pemerintah yang ada di wilayah kecamatan mayangan dan kanigaran adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka turut serta mencegah penyebaran Virus Korona atau Covid-19 diwilayah hukum Polsek Mayangan. (Septyan)