Daerah

Forkompimcam Ringinarum Laksanakan Operasi Yustisi

×

Forkompimcam Ringinarum Laksanakan Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

Kendal, Sekilasmedia.com Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dalam rangka penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan Forkompimcam Ringinarum melaksanakan Operasi Yustisi di Pertigaan Desa Caruban Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal. Kamis, 17/12/2020.

Dipimpin oleh Kapolsek Gemuh/Ringinarum AKP Abdulah Umar SH, Danramil Ringinarum Kapten Inf Siswanto, Camat Ringinarum Sobirin SE. dan dihadiri Anggota Koramil 3 Personil, Anggota Polsek 5 Personil, Anggota Trantib 3 Personel, ASN 7 Personel, LINMAS 2 Personil. Dalam Operasi tersebut sebayak 33 pelanggar terjaring dan sanksi yang diberikan adalah teguran Lisan 15 orang, Sanksi fisik 15 orang.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Gresik Didampingi Kadispendik Resmikan Gedung Sekolah UPT. SMPN 33 Gresik

Kapolsek Cepiring menjelaskan ,” kami melaksanakan Operasi Yustisi setiap hari tetapi masih banyak masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru. Dan itu menjadi tugas kita semua untuk mendisiplinkan masyarakat melaksanakan 3M guna menekan penyebaran covid 19,”jelasnya.

BACA JUGA :  KPU Kota Malang Telah Menetapkan Daftar Pemilih Tetap Untuk Pemilu 2024

Danramil Ringinarum menambahkan,” dalam operasi ini sebayak 33 pelanggar terjaring dan sanksi yang diberikan adalah teguran Lisan 15 orang, Sanksi fisik 15 orang. Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu melindungi diri sendiri dan keluarga. Dengan diadakannya kegiatan ini setiap hari kami harapkan masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam menekan perkembangan covid 19 dan memutus rantai penyebarannya,” pungkasnya.