
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Upaya preventif penyebaran Covid-19 terus digalakkan Polsek Jetis selaku garda terdepan dalam menciptakan situasi kamtibmas.
Tindakan preventif itu dilakukan, satu diantaranya dengan memasang pengumuman Covid Hunter Polres Mojokerto Kota. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pemerintah menanggulangi bencana pandemi Covid-19.
Petugas kepolisian dari Polsek Jetis memasang sejumlah sticker imbauan agar masyarakat melaporkan jika terdapat pasien covid-19 yang menolak menjalani karantina di tempat yang sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sasaran pemasangan stiker adalah tempat kerumunan, seperti pasar, pertokoan, Masjid, Balai Desa, dan tempat lainnya. Pada Jumat (25/12/2020), personel Polsek Jetis terjun di beberapa desa untuk menempel stiker di tempat kerumunan. Beberapa desa itu diantaranya, Desa Kupang, Jetis, Parengan, Bendung, Perning, dan Lakardowo.
Dalam stiker itu tertulis imbauan ‘Laporkan dan Hubungi Kami Jika Terdapat Masyarakat yang Menolak Karantina atau Isolasi Terpusat Covid-19’.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat mau dan tidak menolak apabila terdampak virus corona. Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” ujar Kapolsek Jetis, Kompol Suharyono.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek juga mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan.






