
Gresik, Sekilasmedia.com– Polsek Driyorejo bersama personil Koramil dan Trantib kecamatan Driyorejo
pada Jumat (4/12_2020) menyasar warung, kafe dan tempat lain di wilayah kecamatan Driyorejo terkait penindakan Disiplin Prokes yang tidak memakai masker pada masyarakat menuju Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dari Polsek Driyorejo, tampak Padal Ipda Suhari SH selaku pemimpin kegiatan ini beserta 3 personil, anggota TNI ( Koramil) 1 personil dan Trantib kecamatan Driyorejo 2 personil.
Pada giat kali ini dilakukan himbauan dan sosialisasi Penindakan Disiplin Pemakaian Masker pada masyarakat menuju Adaptasi Kebiasaan Baru bagi masyarakat yg tidak menggunakan masker di warung-warung atau kafe.
Menurut Padal Ipda Suhari, langkah – langkah yang diambil adalah melakukan penindakan pada warga tidak pakai Masker secara selektif sekaligus melakukan penindakan sesuai Perbup Gresik No. 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi new normal menuju Adaptasi Kebiasaan Baru. Khususnya mengenai sanksi kerja sosial dan denda administratif bagi masyarakat yang melanggar tdk gunakan Masker.
” Bersamaan dengan itu dilakukan kampanye Gerakan Disiplin diri menggunakan Masker,” tambahnya.
Bagi warga yang tidak mengunakan masker dikenakan sanksi sosial yaitu membersihkan atau menyapu fasilitas umum, dan sanksi tertulis selanjutnya pelanggar diberikan masker yang sudah di siapkan.
Dari hasil kegiatan ini, terjaring 20 orang pelanggar tanpa menggunakan masker di tempat umum, tandas Padal Ipda Suhari. (rud)





