
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Anggota Polsek Magersari, Polres Mojokerto Kota melaksanakan sidang tipiring untuk pelanggar prokes yang tidak memakai masker.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (03/12/2020) pagi.
Sidang kali ini merupakan berkas lanjutan dari Operasi Yustisi yang dilakukan Polsek Magersari dalam beberapa hari terakhir.
Para pelanggar prokes dijerat pasal 49 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 20 A, sesuai Perda prov Jatim no 2 tahun 2020.
Menurut Kapolsek Magersari, Kompol Samsul Ma’arif, sidang ini adalah bentuk ketegasan penegak hukum dalam rangka mewujudkan dispilin protokol kesehatan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hadir dalam sidang Aiptu Mujianto dan Bripka Sugiman.






