Mojokerto, Sekilasmedia.com – Menutup akhir tahun 2020, Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers tindak kriminalitas yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Total terdapat sebanyak 191 kejahatan yang ditangani oleh Polres Mojokerto Kota, dari satuan unit reskrim, narkoba, dan tipikor.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dari 191 kasus kejahatan tersebut, kasus penipuan dan penggelapan mendominasi dengan jumlah total 50 kasus. Disusul kasus curanmor sebanyak 20 kasus.
Namun yang paling mencengangkan adalah kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang melibatkan seorang mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dawarblandong, inisal R. R yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sumberwuluh tersebut dengan sengaja menggelapkan uang negara hingga mencapai Rp 297 juta.
“Tersangka mengaku uang hasil korupsi digunakan untuk bermain judi,” ujar Kapolres Mojokerto dalam keterangan pers, Selasa (29/12/2020).
Sementara itu dari unit satnarkoba, polisi berhasil mengungkap 95 kasus, dengan menetapkan sebanyak 177 tersangka.
Angka yang tak kalah banyak terdata di Satuan lalu-lintas Polres Mojokerto Kota. Selama tahun 2020 ini, Petugas mengungkap 377 kasus laka dengan rincian, 56 orang meninggal dunia, 4Â orang mengalami luka berat, dan 375 luka ringan.
“Sedangkan untuk tindak pidana ringan, Satshabara mengungkap 633 kasus, seperti penindakan pengamen, jukir liar, penjual miras ilegal, orang mabuk, prostitusi, anjal, membuat keributan hingga pelanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.