
Probolinggo, Sekilasmedia.com –
Dalam waktu dua hari ini
Satlantas Polres Probolinggo berhasil mengamankan 4 unit kendaraan truk bermuatan cabai dengan rute tujuan Jakarta, yang ugal-ugalan di jalan raya.
Aksi kebut-kebutan truk pengangkut cabai itu disertai dengan menggoyangkan truk ke kanan dan kiri untuk direkam oleh pengendara lain yang menggunakan sepeda motor di samping kiri dan belakang truk.
Rekaman truk ‘goyang atau oleng’ itu lalu diunggah ke media sosial yang diduga dilakukan oleh komunitas mereka.
Truk yang melaju dengan kecepatan tinggi itu dinilai sangat membahayakan pengguna jalan yang lain maupun dirinya sndiri atau pelanggaran yang berpotensi laka.
4 kendaraan truk yang sudah berhasil diamankan dengan data para driver atau pengemudi ini berasal dari wilayah Probolinggo, wilayah Situbondo, dan juga dari wilayah Madura.
Untuk menindaklanjuti, Satlantas Polres Probolinggo melakukan tindakan tilang terhadap seluruh kendaraan yang melanggar dan mengamankan kendaraan tersebut.
“Pada badan truk banyak ditempel stiker-stiker, rata-rata komunitasnya di luar Probolinggo. Komunitas ini yang merekam saat truk ini melakukan ugal-ugalan di jalan raya,” ungkap Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP. Sigit Raharjo, Jumat (13/01/2021).
Truk ‘goyang’ itu diamankan pada Rabu malam (13/01/2021) di jalur pantura Probolinggo antara Kecamatan Paiton hingga Kraksaan.
“Empat truk tersebut berhasil kami amankan dengan melibatkan tim gabungan Satlantas, Intelkam, Sabhara dan Satreskoba. Kendaraan ini kami amankan di Satlantas selama satu bulan, kami tindak tegas karena ini membahayakan,” imbuhnya.
Satlantas Polres Probolinggo menjerat keempat sopir truk ‘goyang’ itu dengan Pasal 283 UUL dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan penjara atau denda senilai Rp. 750.000 dan Pasal 297 UUL tentang Ugal-Ugalan / Berbalapan dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun penjara atau denda senilai Rp3 juta. (amir / saila)





