Daerah

DPRD Kab. Mojokerto Menetapkan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2020

×

DPRD Kab. Mojokerto Menetapkan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
penandatanganan berita acara penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Mojokerto tahun 2020, dan berita acara pengumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto Tahun 2016-2021

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pengumuman penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Mojokerto tahun 2020, dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto Tahun 2016-2021, Rabu (27/1/2021) telah digelar oleh DPRD Kabupaten Mojokerto dalam rapat paripurna digedung DPRD yang baru jalan RA. Basuni No. 35 Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dalam kesempatan ini dihadiri 3 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto yakni Setia Puji lestari, SE, MM, H Subandi, H. Sholeh beserta para anggotanya, selain itu juga hadir sejumlah OPD, Camat, dan sejumlah Forpimda.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Dampingi Kunker Kakorlantas Polri, Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor

Seperti diketahui, pembacaan pengumuman Bupati dan wakil Bupati terpilih Mojokerto tahun 2020, dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto Tahun 2016-2021 langsung dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, SH.

” Sesuai dengan berita Acara dari KPU Kabupaten Mojokerto dan juga surat keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 170/124/414/050/2021 tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakilnya yang terpilih di tahun 2020, yakni telah menetapkan pasangan Calon dengan Nomor urut 1 yakni Pasangan Hj Ikfina Fahmawati dan Muhammad Albarra sebagai sebagai pemenang Pilbub 2020. Sedangkan perolehan suara yang didapat yaitu 405.157 suara, atau 65.2 persen, dari total suara sah sejumlah 621.096,” ujar Mardiasih ketika membacakan pengumuman.

BACA JUGA :  Tanaman Porang sebagai alternatif Penyediaan Bahan Pangan

Dikesempatan yang sama Mardiasih juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat Nomor 171/264/160/2021 tentang masa akhir jabatan Bupati Mojokerto dalam masa periode 2016-2021, juga mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tentang Pemerintah Daerah, didalamnya juga mengatur tentang sisa masa Jabatan Bupati, dimana Bupati Mojokerto H Pungkasiadi akan berakhir pada 17 Februari 2021.

” Dikesempatan ini akan kami sampaikan bahwa sisa masa Jabatan Bupati Mojokerto H Pungkasiadi akan berakhir pada tanggal 17 Februari,” tandasnya.

Selanjutnya Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Mojokerto tahun 2020, dan berita acara pengumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto Tahun 2016-2021, yang ditandatangani oleh 3 Wakil ketua, yang saat itu menggantikan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto berhalangan hadir. (wo/Adv)