POLISIKU

Narkoba Senilai Rp 72 Juta Diamankan Polres Mojokerto Kota, Ada Pasangan Suami-Isteri Ikut Diringkus

×

Narkoba Senilai Rp 72 Juta Diamankan Polres Mojokerto Kota, Ada Pasangan Suami-Isteri Ikut Diringkus

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba senilai hampir Rp 72 juta. Nilai tersebut berasal dari jumlah barang bukti yang diamankan yakni 55,14 gram sabu dan 1 butir ekstasi dengan berat bruto 0,34 gran.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriyadi  dalam keterangan pers, Senin (25/01/2021) menjelaskan, ada sebanyak 21 orang pelaku yang diamankan dari 16 kasus berbeda yang diungkap selama 19 hari, antara 3-22 Januari 2021.

BACA JUGA :  Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Jajaran

21 orang itu dengan rincian 20 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka diamankan di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, 11 di Kabupaten dan 7 di Kota Mojokerto.

Yang menarik dari kasus ini, satu perempuan yang diringkus merupakan pasangan atau isteri dari tersangka yang diamankan pada 05 Januari 2021 lalu. Pelaku inisal G.W ini merupakan Dusun Jabon, Desa Jabon, RT 14 RW 09, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 23,08 gram sabu-sabu, berikut 1 timbangan elektronik dan uang tunai Rp. 650.000,” imbuh Kapolresta.

BACA JUGA :  Rangkaian Hut Bhayangkara Ke - 73, Polres Lumajang Gelar Kontes Burung Berkicau

Tersangka GW mengaku nekat menjual sabu-sabu lantaran terlilit hutang sebesar Rp 7 juta. Dirinya mendapat barang haram tersebut dari rekannya asal Surabaya.

“Sekali penjualan saya dapat untung Rp 100 Ribu per gramnya. Sekali kulakan sabu-sabu dengan teman sopir surabaya biasanya sebanyak 5 gram. Saya sudah melakukan 3 kali ini,” ujar pelaku.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal  114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 dan Subsider pasal 112, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)