
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Sabtu (02/01/2021).
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Ipda Sandi, Kanit Regident Satlantas Polres Mojokerto Kota.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditentukan, yakni dimulai dari Mapolres Mojokerto Kota -Jl. Bhayangkara – Jl. PB Soedirman – Jl. Letkol Sumarjo – Jl. A. Yani – Jl Alun-alun utara Kota Mojokerto
Dalam arahannya, Ipda Sandi meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 23 orang. Dari 23 yang ditindak di Simpang 3 PMI Kota Mojokerto, dilakukan penindakan 17 orang pelanggar yang langsung dilakukan penyitaan KTP, 1 orang pelanggar disita STNK (sebagai ganti kartu identitas), dan 5 orang pelanggar dilakukan sanksi sosial karena masih di bawah umur. (joe)






