POLISIKU

Operasi Yustisi Siang-Malam, 112 Pelanggas Prokes Dikenai Tipiring Polres Mojokerto Kota

×

Operasi Yustisi Siang-Malam, 112 Pelanggas Prokes Dikenai Tipiring Polres Mojokerto Kota

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Kamis (21/01/2021) mulai pagi hingga malam hari.

Operasi ini melibatkan tiga pilar, bersama TNI, dan Satpol PP Kota Mojokerto. Hasilnya, ratusan orang terjaring lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh   KBO Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Khusnul Hidayat.

Dalam arahannya, Iptu Khusnul yang juga bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

BACA JUGA :  Walikota Mojokerto Dampingi Kapolda Jatim, Menyapa Warga Terdampak Covid-19 Di Rusunawa

Warung dan Toko menjadi sasaran petugas gabungan dalam Operasi Yustisi kali ini. Ada Empat lokasi yang dituju, mulai dari warung kopi, warung makan, toko boneka, dan tempat nongkrong.

Dalam operasi Kamis malam, petugas berhasil menindak sebanyak 11 orang yang tidak mematuhi prokes.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar pada Kamis (21/01/2021) malam, juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong.

Petugas menyasar jalan raya, warung kopi, angkringan, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.

BACA JUGA :  Bersama Kades Dan Warga, Polsek Ngadiluwih Lakukan Bhakti Religi

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 27 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Prajuritkulon 5orang, Jetis 5 orang, Gedeg 5 orang, Kemlagi 2 orang, dan Dawarblandong 5 orang. Total ada 38 pelanggar prokes yang dijaring Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Kamis malam.

Sementara pada pagi dan sore hari, petugas juga melakukan Operasi Yustisi sinergi tiga pilar. Pada pagi hari, terdapat  53 pelanggar yang ditindak petugas. Sementara sore hari ada 21 pelanggar, sehingga jika ditotal pada Kamis kemarin, ada sebanyak 112 orang yang melanggar prokes. (*)