PJ Kades Bakungtemenggungan Balongbendo Sosialisasikan PPKM ke Warganya

×

PJ Kades Bakungtemenggungan Balongbendo Sosialisasikan PPKM ke Warganya

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Sekilasmedia.com – PJ Kades Bakung temenggungan balong bendo sosialisasikan ppkm ke warganya disambuat antusias lantaran daerahnya masih hijau dari pandemi.

Hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Sidoarjo terus menggelar sosialisasi tentang aturan PPKM. Salah satunya di desa Bakungtemenggungan , kecamatan Balongbendo.

Pemdes desa ini melibatkan petugas gabungan dari unsur TNI – Polri, linmas  tingkat desa  yang disiapkan setelah pelaksanaan apel di balai desa setempat.

“Seiring dengan usulan dari pak PJ Bupati Sidoarjo ,pak Dandim, pak Kapolres dan pak Kajari kita harus berlakukan jam malam. Jadi pas ini kegiatan jam malam daerah ini steril dari kedatangan tamu dari luar desa .

BACA JUGA :  Jurnalis di Tulungagung Ikuti Vaksinasi Covid-19

Aries Budiyanto selaku pj kades Bakungtemenggungan dan didampingi petugas bhabinkamtibmas Bripka Aan Dwi Satriyo Yudho dan petugas babinsa sertu imam melakukan sosialisasi edukasi di pelosok desa agar masyarakat  memahami tentang PPKM. Dengan cara lebih intensif dan masif .

Kegiatan in mudah-mudahan bisa menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa, kita ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Warganya antusias lantaran daerahnya masih hijau dari pandemi sehingga bersama sama menjaga wilayah desa tersebut bebas dari ancaman penyebaran COVID 19, ” itu tambah PJ kades Bakungtemenggungan.

BACA JUGA :  Kelana Aprilianto Cabup Sidoarjo, Jadikan Generasi Milenial Pionir Ekonomi Kabupaten Sidoarjo

Sementara itu Bripka Aan Dwi Satriyo Yudho selaku   bhabinkamtibmas desa setempat  menambahkan Ayolah kita bersama-sama meningkatkan disipilin Protokol kesehatan. Dan kita bersama PJ kades Bakungtemenggungan beserta jajarannya  menyepakati kegiatan meningkatkan disiplin masyarakat di masa pelaksanaan PPKM.

Untuk operasi yustisi  di desa akan dilaksanakan mulai dari tingkat desa sampai ke titik-titik daerah rawan yang ditentukan pihak desa. Warga yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang lebih mengedepankan sanksi administrasi atau denda.” bilangnya (sud)