
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Kamis (07/01/2021).
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Iptu Suraji, Kasiwas Polres Mojokerto Kota.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditentukan, yakni Simpang 4 PMI Kota Mojokerto
Dalam arahannya, Iptu Suraji meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 15 orang, dan menyita 13 KTP, 1 STNK, dan 1 SIM. (joe)





